Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b menggunakan sumber daya manusia pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional. (3) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction