Article 1
(1) Mengesahkan ASEAN Trad.e in Seruices Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2O20 di Manila, Filipina.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Trade in Seruices Agreement (Persetuj uan Perdagangan Jasa ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.