Correct Article 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGESAHAN ASEAN TRADE IN SERVICES AGREEMENT (PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA ASEAN)
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4 MENETAPKAN
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam lcmbaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januan2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK TNDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd.
vanna Djaman
Your Correction
