Article 1
Dalam Pera.turan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Pertanahan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209746A.