Correct Article 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan.
Your Correction
