Article I
Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 147) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 76); dan
b. Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 26);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: