Correct Article 3
PERPRES Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:
a. Ketua: Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Wakil Ketua IV: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
f. Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Sekretaris:
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. Anggota:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
13. Menteri Perindustrian;
14. Menteri Perdagangan;
15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
19. Menteri Ketenagakerjaan;
20. Menteri Pemuda dan Olahraga;
21. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
22. Menteri Pertanian;
23. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
24. Sekretaris Kabinet;
25. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;
26. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
27. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
28. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
29. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
30. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
31. Jaksa Agung.
(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
