Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 187) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: