Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari: a. Pengarah : Ketua : 1. Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; a) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. b. Ketua : Menteri Perdagangan; c. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Ketenagakerjaan; 11. Menteri Perindustrian; 12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 14. Menteri Perhubungan; 15. Menteri Komunikasi dan Informatika; 16. Menteri Pertanian; 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 18. Menteri Kelautan dan Perikanan; 19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 21. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 22. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 24. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 25. Menteri Pemuda dan Olahraga; 26. Sekretaris Kabinet; 27. Kepala Badan Standardisasi Nasional; 28. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 29. Kepala Badan Informasi Geospasial; 30. Kepala Badan Pusat Statistik; 31. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan; 32. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 33. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 34. Gubernur Bank INDONESIA; 35. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 36. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan 37. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction