Correct Article 5
PERPRES Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
a. Pengarah
: Ketua :
1. Anggota:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
a) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Ketua : Menteri Perdagangan;
c. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Perindustrian;
12. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Menteri Perhubungan;
15. Menteri Komunikasi dan Informatika;
16. Menteri Pertanian;
17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
18. Menteri Kelautan dan Perikanan;
19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
21. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
22. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
25. Menteri Pemuda dan Olahraga;
26. Sekretaris Kabinet;
27. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
28. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
29. Kepala Badan Informasi Geospasial;
30. Kepala Badan Pusat Statistik;
31. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
32. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
33. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
34. Gubernur Bank INDONESIA;
35. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
36. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan
37. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction
