Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai kehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
3. Hak-hak lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.