Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang UANG KEHORMATAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri. 2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai kehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri. 3. Hak-hak lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
Your Correction