Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.