Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang
Penugasan …
Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: