Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 193 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANG PENUGASAN KEPADAPT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKANPERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIKYANG MENGGUNAKAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka. (2) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses: a. perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi. (4) Penyelenggaraan … (4) Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel. (5) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction