Article 1
Mengesahkan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2014 di Washington D.C., Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.