Article 1
Membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id