Correct Article 2
PERPRES Nomor 163 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014 tentang PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL
Current Text
Dengan pembubaran Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua : Chairul Tanjung;
Wakil Ketua : Dr. Raden Pardede;
Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si;
Anggota : 1.
Dr. Ninasapti Triaswati;
2. Umar Juoro, M.A., MAPE;
3. Christianto Wibisono;
4. Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
5. T. P. Rachmat;
6. James T. Riady;
7. Dr. Djisman S. Simanjuntak;
8. Pieter Gontha;
9. Prof. Dr. Hermanto Siregar;
10. Chris Kanter;
11. Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
12. Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
13. Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
14. Erwin Aksa;
15. Sandiaga S. Uno, M.B.A;
16. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa;
17. Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA;
18. Prof. Dr. Suahasil Nazara;
19. Dr. Ishadi, SK., M.Sc.
Your Correction
