Article 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2 …
PERPRES Nomor 16 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.