Correct Article 1
PERPRES Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2 …
Your Correction
