Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
(2) Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.