Correct Article 2
PERPRES Nomor 147 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Batusangkar; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Your Correction
