Article 23
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PERPRES Nomor 135 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan