Correct Article 55B
PERPRES Nomor 135 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Current Text
Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Your Correction
