Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 5 Tahun 2OLT tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 15);
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2O10 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 89);
c. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OLO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 33);
d.Nomor...
d. Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 181), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: