Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 122 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. (2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. (3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. (5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro. 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction