Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.