Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 12 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.