Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 12 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri. (3) Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri.
Your Correction