Article 1
(1) PRESIDEN menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan Presidensi INDONESIA dalam KTT G20 di Provinsi Bali;
b. renovasi Taman Mini INDONESIA Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. persiapan .
4 MENETAPKAN
d. persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.