Correct Article 2
PERPRES Nomor 116 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN ACARA INTERNASIONAL DI PROVINSI BALI, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggllnakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang I jasa pemerintah.
(2) Tahapan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil pembangunan atau renovasi harus memberikan dukungan berupa:
a. penyediaan lahan siap bangun;
b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan atau renovasi;
c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan/atau
d. dukungan lainnya.
Your Correction
