Article I
Mengubah ketentuan Pasal 8A Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2012, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 116 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.