Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

PERPRES Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa. (2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction