Correct Article 8A
PERPRES Nomor 116 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa.
(2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
