Article I
Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: