Correct Article 4
PERPRES Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARADAN SEKRETARIAT KABINET
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
