Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Tarutung sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Tarutung merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.