Correct Article 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung menjadi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dalam pelaksanaan Peraturan
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
