Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah dua huruf baru yaitu huruf e dan f, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) UKP-PPP bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
(2) Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP ditentukan dari waktu ke waktu oleh PRESIDEN, meliputi bidang:
a. Peningkatan kapasitas dan efektivitas sistem logistik nasional;
b. Peningkatan efektivitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum;
c. Perbaikan iklim usaha dan investasi;
d. Peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis;
e. Peningkatan efektivitas penegakan hukum;
f. Perwujudan pertumbuhan ekonomi ber-kelanjutan dan berkeadilan;
g. Bidang lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.”
2. Ketentuan Pasal 4 huruf b, c dan d diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PPP menyelenggarakan fungsi:
a. membantu PRESIDEN dalam mengelola pelaksanaan sinkronisasi dan konsistensi perencanaan, pemantauan, pengendalian, pelancaran, dan percepatan program pembangunan;
b. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program Pemerintah, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisa kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program;
c. menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisa dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas Pemerintah dan membantu untuk mengatasinya;
d. membantu PRESIDEN dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan:
1. pencegahan dan pemberantasan mafia hukum;
2. revitalisasi industri pertahanan;
3. penanggulangan terorisme;
4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya;
5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan;
6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula;
7. penyempurnaan peraturan dan informasi pertanahan, sumber daya alam dan tata ruang;
8. pembangunan infrastruktur;
9. penyediaan dana penjamin untuk Kredit Usaha Kecil, Menengah dan Usaha Mikro;
10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatan investasi;
11. penguatan kontribusi INDONESIA dalam isu perubahan iklim global, lingkungan, dan upaya persiapannya;
12. reformasi kesehatan masyarakat;
13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja;
14. kesiapsiagaan upaya penanggulangan bencana; dan
15. peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
e. fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN.”
3. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UKP-PPP:
a. melaksanakan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;
b. mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.”
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 8
(1) Susunan organisasi UKP-PPP terdiri dari:
a. Kepala;
b. 6 (enam) Deputi; dan
c. Tenaga Profesional.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda dan tenaga terampil, dengan komposisi:
a. Asisten ahli paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. Asisten paling banyak 30 (tiga puluh) orang;
c. Asisten muda paling banyak 20 (dua puluh) orang;
d. Tenaga terampil paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UKP-PPP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas (task force) untuk penanganan masalah tertentu.”