Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah dua huruf baru yaitu huruf e dan f, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 (1) UKP-PPP bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh. (2) Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP ditentukan dari waktu ke waktu oleh PRESIDEN, meliputi bidang: a. Peningkatan kapasitas dan efektivitas sistem logistik nasional; b. Peningkatan efektivitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum; c. Perbaikan iklim usaha dan investasi; d. Peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis; e. Peningkatan efektivitas penegakan hukum; f. Perwujudan pertumbuhan ekonomi ber-kelanjutan dan berkeadilan; g. Bidang lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.” 2. Ketentuan Pasal 4 huruf b, c dan d diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PPP menyelenggarakan fungsi: a. membantu PRESIDEN dalam mengelola pelaksanaan sinkronisasi dan konsistensi perencanaan, pemantauan, pengendalian, pelancaran, dan percepatan program pembangunan; b. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program Pemerintah, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisa kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program; c. menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisa dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas Pemerintah dan membantu untuk mengatasinya; d. membantu PRESIDEN dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan: 1. pencegahan dan pemberantasan mafia hukum; 2. revitalisasi industri pertahanan; 3. penanggulangan terorisme; 4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya; 5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan; 6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula; 7. penyempurnaan peraturan dan informasi pertanahan, sumber daya alam dan tata ruang; 8. pembangunan infrastruktur; 9. penyediaan dana penjamin untuk Kredit Usaha Kecil, Menengah dan Usaha Mikro; 10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatan investasi; 11. penguatan kontribusi INDONESIA dalam isu perubahan iklim global, lingkungan, dan upaya persiapannya; 12. reformasi kesehatan masyarakat; 13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja; 14. kesiapsiagaan upaya penanggulangan bencana; dan 15. peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. e. fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN.” 3. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UKP-PPP: a. melaksanakan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; b. mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.” 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8 (1) Susunan organisasi UKP-PPP terdiri dari: a. Kepala; b. 6 (enam) Deputi; dan c. Tenaga Profesional. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda dan tenaga terampil, dengan komposisi: a. Asisten ahli paling banyak 15 (lima belas) orang; b. Asisten paling banyak 30 (tiga puluh) orang; c. Asisten muda paling banyak 20 (dua puluh) orang; d. Tenaga terampil paling banyak 15 (lima belas) orang. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UKP-PPP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas (task force) untuk penanganan masalah tertentu.”
Your Correction