Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2. Pejabat ...
2. Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.
4. Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.