Correct Article 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Current Text
(1) Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan layanan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan pegawai negeri sipil yang berlangsung selama ini.
(2) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
Your Correction
