Article I
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999
2008, No142.
3 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4357) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: