Correct Article 11
PERPPU Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA
Current Text
(1)Bank INDONESIA dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank INDONESIA.
(4)Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank INDONESIA dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
(5)Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction
