Article 1
Menangguhkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4356) selama 1 (satu) tahun yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Pasal 2 ...