Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPPU Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU 2-2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menangguhkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4356) selama 1 (satu) tahun yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006. Pasal 2 ...
Your Correction