Article 1
Menangguhkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.