Correct Article 1
PERPPU Nomor 1 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU 21-1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Current Text
Menangguhkan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Your Correction
