Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 480 Tahun 2025), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: