Correct Article I
PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 480 Tahun 2025), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
