Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024
PELAKSANA DAN RINCIAN ANGGARAN KEGIATAN
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp)
1. Gubernur Aceh
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.193.400.000
2. Gubernur Sumatera Utara
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.467.559.000
3. Gubernur Sumatera Barat
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.161.800.000
4. Gubernur Riau
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
910.900.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
5. Gubernur Kepulauan Riau
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
972.088.000
6. Gubernur Jambi
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.361.100.000
7. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
927.568.000
8. Gubernur Bengkulu
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
2.190.364.000
9. Gubernur Sumatera Selatan
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen
2.217.000.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
10. Gubernur Lampung
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.212.120.000
11. Gubernur Kalimantan Barat
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.036.925.000
12. Gubernur Kalimantan Tengah
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.031.940.000
13. Gubernur Kalimantan Timur
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.290.005.000
14. Gubernur Kalimantan Utara
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil,
2.176.167.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
15. Gubernur Kalimantan Selatan
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.889.821.000
16. Gubernur Banten a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.138.305.000
17. Gubernur DKI Jakarta
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.079.081.000
18. Gubernur Jawa Barat
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.691.917.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp)
19. Gubernur Jawa Tengah
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.083.600.000
20. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.025.992.000
21. Gubernur Jawa Timur
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.842.750.000
22. Gubernur Bali
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.281.248.000
23. Gubernur Nusa Tenggara Barat
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka
1.745.475.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
24. Gubernur Nusa Tenggara Timur
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.339.357.000
25. Gubernur Sulawesi Selatan
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.131.830.000
26. Gubernur Sulawesi Tengah
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.310.216.000
27. Gubernur Sulawesi Tenggara
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.714.625.000
28. Gubernur Sulawesi Utara
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
1.741.399.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp)
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
29. Gubernur Sulawesi Barat
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.064.675.000
30. Gubernur Gorontalo
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
920.194.000
31. Gubernur Maluku
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.491.604.000
32. Gubernur Maluku Utara
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
951.095.000
33. Gubernur Papua
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri
1.953.600.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp) kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
34. Gubernur Papua Barat
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
2.241.470.000
35. Gubernur Papua Barat Daya
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.920.000.000
36. Gubernur Papua Selatan
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
1.800.000.000
37. Gubernur Papua Pegunungan
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
2.560.000.000
38. Gubernur Papua Tengah
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
2.160.000.000
NO.
PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (Rp)
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka;
dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA