Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DI BIDANG PERINDUSTRIAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2024.
(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian kegiatan:
a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka;
b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan
c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Your Correction
